Pengadilan Negri Laksanakan Sidang Keliling di Desa Modelomo
Invalid Date
Ditulis oleh Administrator
Dilihat 241 kali
Sidang di luar gedung pengadilan adalah sidang yang dilaksanakan secara tetap, berkala atau sewaktu-waktu oleh pengadilan di suatu tempat yang ada di dalam wilayah hukumnya tetapi di luar tempat kedudukan gedung pengadilan dalam bentuk sidang keliling atau sidang di tempat sidang tetap. tanggal 14/12/2023 kemarin Pengadilan Negri Boalemo Melaksanakan Sidang keliling di desa modelomo.
Sidang keliling ini merupakan langkah untuk mendekatkan “pelayanan hukum dan keadilan” kepada masyarakat. Sebagai program pengembangan dari asas acces to justice, sidang keliling mesti mendapat perhatian dari semua pihak yang terkait, sehingga keadilan dapat terjangkau oleh setiap orang. Mahkamah Agung Republik Indonesia dan peradilan-peradilan
yang berada di bawahnya memberikan akses seluas-luasnya kepada
masyarakat untuk mencari keadilan, termasuk akses untuk memperoleh
keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu. Kemudian untuk
memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat yang tidak
mampu tersebut, dalam pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil
serta perlakukan yang sama di hadapan hukum. Untuk memberi
20
pelayanan hukum dan keadilan kepada setiap orang tersebut menjadi
kewajiban negara.