Invalid Date
Dilihat 7.512 kali
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa yang dibahas dan ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa melalui Peraturan Desa. Tahun anggaran APBDesa meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. APBDesa terdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan.
APBDes Tahun Anggaran 2024 disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKPDesa Tahun 2024 serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan musyawarah desa dihadiri oleh lembaga Desa, Karang Taruna, Kader KPM, PKK, Tokoh Agama serta Tokoh masyarakat. Musdes penetapan APBDES TA 2024 Dihadiri Oleh Camat Tilamuta Bapak Ruslin Limalo, S.Pd
Bagikan:
Desa Modelomo
Kecamatan Tilamuta
Kabupaten Boalemo
Provinsi Gorontalo
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini